Bupati Langkat di tangkap KPK secara OTT di Warkop!

IKLAN

Bupati Langkat di tangkap KPK secara OTT di Warkop!

Friday, January 21, 2022, January 21, 2022

rumah di jual


Bupati Langkat di tangkap KPK secara OTT di  Warkop!
Bupati Langkat di tangkap KPK secara OTT di  Warkop!


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (18/01/2022) malam.


Dalam operasi itu, KPK menetapkan sebanyak 6 orang sebagai tersangka. Dari keenam orang tersebut, salah satu di antaranya yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.


Keenam orang tersangka itu diduga terjerat suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan kronologi giat tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.


Berawal pada Selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya.


“Di mana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh tersangka Muara Perangin-angin,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, seperti dilansir kompas.tv, Rabu (19/01/2022) malam.


Setelah adanya laporan itu, Ghufron melanjutkan, pihaknya langsung bergerak. Tim KPK kemudian membuntuti beberapa pihak, salah satunya yaitu tersangka Muara Perangin-angin.


Sebelumnya, Muara Peranginangin telah melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah.


“Sedangkan tersangka lainnya Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai perwakilan Iskandar PA dan Terbit Rencana Perangin-angin menunggu di salah satu kedai kopi,” ucap Ghufron.


Setelah menarik uang, tersangka Muara Perangin-angin kemudian menemui para tersangka yang lain di kedai kopi yang tak disebutkan namanya itu. Muara kemudian menyerahkan uang tunai senilai Rp786 juta.


Setelah itu, tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Muara Peranginangin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra berikut uang ratusan juta itu ke Polres Binjai.


Usai mengamankan sejumlah orang dan barang bukti, tim KPK kemudian menuju ke rumah pribadi Bupati Langkat untuk melakukan pengamanan termasuk tersangka Iskandar.


Hanya, saat Tim KPK tiba di lokasi tersebut, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dikabarkan tidak ada di tempat.


“Namun saat tiba di lokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK,” ujar Ghufron.


Namun, setelah itu tim KPK mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dan langsung dimintai keterangan saat itu juga.


Selanjutnya, Ghufron mengatakan, keseluruhan tersangka beserta uang tunai langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana perkara dugaan suap di Kabupaten Langkat pada tahun 2020-2022.


Penetapan tersangka terhadap Terbit Rencana ini usai tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/01/2022) malam.


“KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka,” ujar Nurul Ghufron.


Dalam kasus ini, Terbit Rencana Peranginangin diduga sebagai penerima suap barang dan jasa atas proyek di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.


Selain itu, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih, Marcos Surya Abdi selaku pihak Swasta atau Kontraktor, Shuhanda Citra yang merupakan pihak Swasta atau Kontraktor dan Isfi Syahfitra pihak Swasta atau Kontraktor.


Sedangkan pihak sebagai pemberi suap yakni Muara Perangin-angin yang merupakan pihak swasta atau Kontraktor.


Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK langsung melakukan penahanan kepada seluruh tersangka di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.


“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 7 Februari 2022 di Rutan KPK,” ucap Ghufron. Atas perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan pasal yang berbeda.


Kepada tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sedangkan kepada tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (***)


TerPopuler