Anggota DPRD DKI: Perekonomian Jakarta Akan Turun Jika Ibu Kota Negara ke Kaltim

IKLAN

Anggota DPRD DKI: Perekonomian Jakarta Akan Turun Jika Ibu Kota Negara ke Kaltim

Friday, January 21, 2022, January 21, 2022

rumah di jual


Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono 

Jakarta - Jakarta tetap akan bergumul dengan masalah latennya, seperti kemacetan dan polusi udara meski Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan Timur.


Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengatakan, berbagai dampak lainnya seperti ekonomi akan menerpa Jakarta setelah tak jadi Ibu Kota lagi. Dia mengungkapkan pemindahan Ibu Kota Negara berdampak pada penurunan ekonomi Jakarta.


"Belanja ASN dan konsumsi rumah tangga akan berkurang, hal ini akan menyebabkan permintaan terhadap barang dan jasa di Jakarta turun dan membuat perekonomian Jakarta juga akan turun," kata dia.


Menurunnya perekonomian Jakarta juga karena belanja penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait sektor jasa, hotel, katering dan produksi pun turut berkurang.


"Belanja penyelenggara pemerintahan yang terkait sektor jasa, hotel, katering, dan produksi akan terdampak juga mengingat peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan dengan banyak kegiatan yang digelar oleh instansi-instansi pemerintahan," katanya.


Bahkan, ungkapnya, imbasnya akan berdampak pula wilayah penyangga Jakarta baik Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga beberapa provinsi di Jawa dan Sumatera.


"Suplai barang dan tenaga kerja untuk Jakarta selama ini datang dari beberapa provinsi, baik dari Jawa atau Sumatera. Sehingga, pemindahan IKN ini juga tentu berdampak ke wilayah itu," tuturnya.


Adapun masalah polusi, kemacetan, dan krisis air masih tetap akan melanda Jakarta jika Ibu Kota Negara jadi pindah.


Mujiyono mengatakan, pemerintahan kegiatan pemerintahan beserta aparatur sipil negara yang akan dipindah ke Kalimantan Timur hanya mengurangi beban Jakarta sekitar 10 persen, sehingga aktivitas dan persoalan di Jakarta akan tetap merongrong.


"Sektor-sektor bisnis pun akan terdampak, khususnya yang berhubungan dengan mitra kerja pemerintahan, selain sektor jasa seperti penyedia infrastruktur, penyewaan ruang perkantoran," ucapnya.


Di sisi lain, Mujiyono juga menilai Pemerintah belum optimal menjalankan Undang-Undang Kekhususan Jakarta yang tercantum dalam undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.


"Saya sarankan agar pemerintah pusat mengoptimalkan Undang-Undang kekhususan untuk Jakarta. Karena Jakarta ini memiliki historis tersendiri. Seperti halnya Yogyakarta, Aceh dan Papua, kekhususan di Jakarta pun harus dijalankan dengan baik, termasuk dalam penyaluran dana Otsus bagi masyarakat Jakarta," ucap politikus Partai Demokrat itu.


Seperti dikeahui, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU tersebut disahkan.


Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik telah meminta kepada pimpinan partai di Jakarta untuk mulai membahas status Jakarta jika sudah tak lagi jadi Ibu Kota Negara.


Menurut dia, hasil pembahasan tersebut kemudian diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR.


"Saya usulin kepada kawan-kawan pimpinan partai, tadi kami lagi ngobrol-ngobrol, saya bilang kalian buat lah pertemuan dan usulin bagaimana maunya," kata dia saat dihubungi, Rabu, 19 Januari 2022.


Taufik berpendapat harus ada kejelasan status hukum Jakarta setelah Ibu Kota Negara pindah. Misalnya, Jakarta menjadi daerah khusus ekonomi.


Jika tidak, lanjut dia, Jakarta akan menjadi sama dengan provinsi lainnya. Otomatis struktur politik dan pemerintahan Jakarta pun juga berubah.


TerPopuler